Sistem Pemberian Sertifikasi di Ubah

Sistem Pemberian Sertifikasi di Ubah



DINILAI TIDAK SESUAI, KEMENDIKBUD AKAN UBAH SISTEM PEMBERIAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU !!


Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap  profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Guru yang sudah mendapat Sertifikat  Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya sehingga berhak mendapatkan tunjangan atas keprofesionalanya dalam bertugas.
Penggunaan dana tunjangan profesi guru yang kabarnya banyak digunakan untuk membeli mobil daripada meningkatkan kompetensi, dinilai pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai hal yang wajar.
“Ya tidak apa-apa, itu kan hak mereka,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Sumarna Surapranata saat ditemui di Kompleks Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/6).
Sumarna mengatakan uang yang telah diterima para guru bisa digunakan untuk apa saja sesuai dengan kebutuhannya. “Wajar dong punya mobil. Hak mereka kok. Mau beli apapun hak mereka. Itu urusan dia,” jelasnya. 
Meskipun demikian, Sumarna mengatakan ada beberapa daerah, seperti Sidoarjo dan Gorontalo yang sudah membuat peraturan tentang penggunaan tunjangan profesi. Para guru di sana sudah menyisihkan uang tunjangan profesi mereka untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi ada beberapa kabupaten/kota yang membuat peraturan seperti Sidoarjo dan Gorontalo yang mewajibkan penerima tunjangan meningkatkan kompetensi dengan uang sertifikasi,” papar Sumarna. 
Sumarna menilai ini penting dan wajib dilakukan setiap daerah agar tujuan utama pemberian tunjangan profesi guru tercapai. “Wajib itu. Nanti kami buat (peraturannya) secara nasional,” ucapnya.
Ke depan, Kemendikbud pun akan mendorong semua daerah untuk bekerja sama memperbaiki sistem tunjangan profesi guru yang ada selama ini.
Sistem Pemberian Tunjangan Akan Dibenahi
Sistem pemberian tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini dinilai Sumarna memang patut dibenahi. Banyak guru yang perlu ditingkatkan lagi kompetensinya sebelum layak menerima tunjangan profesi.
Berdasarkan data Uji Kompetensi Guru 2012-2014 yang ditunjukkan oleh Sumarna, masih banyak guru yang mendapatkan nilai rendah dalam uji kompetensi. Dari jumlah 1,6 juta guru yang sudah tersertifikasi, ada 1,3 juta guru yang mendapatkan nilai rendah, yaitu nilai 0-5,9. 
Sementara guru yang mendapatkan nilai 6-6,9 berjumlah 185 ribu, nilai 7-7,9 sebanyak 54 ribu, dan nilai 8-10 hanya sebanyak 7 ribu orang.
Masih dari data yang sama, sebanyak 748 ribu guru yang mendapatkan nilai terendah adalah guru SD. Kebanyakan dari guru SD dengan nilai terendah itupun adalah guru yang berstatus tidak tetap dengan umur lebih dari 41 tahun.
Sayangnya, meski memiliki nilai yang berbeda, semua guru yang sudah mendapat sertifikat itu mendapatkan tunjangan yang sama. Hal ini dinilai tidak adil.
“Artinya tunjangan profesi masih perlu dibenahi. Gurunya perlu ditingkatkan kompetensinya,” ujar Sumarna. 
Kemendikbud akan memperbaiki sistem pemberian tunjangan profesi guru. Tidak hanya harus mempunyai kompetensi, kinerja guru juga harus diperhatikan. Agar pemberian tunjangan ini sesuai dan tepat sasaran.
“Penilaian kinerja guru mulai tanggal 1 januari 2016 akan menjadi salah satu penentu penerimaan tunjangan profesi,” tegasnya.
“Kalau nilainya di bawah 75, nanti dia dapat tunjangan profesi. Meski sudah punya sertifikat tunjangannya akan dicabut,” lanjut Sumarna.
Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk tahun ini, pihak Kemendikbud masih melakukan sosialisasi. 
Selain penilaian kinerja yang objektif, Kemendikbud juga akan memberikan pelatihan peningkatan kualifikasi dan melakukan pembinaan peningkatan kompetensi berkelanjutan pada guru untuk meningkatkan mutu guru di Indonesia.
(dilansir dari situs : www.cnnindonesia.com)

Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Jika berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian dan kunjungannya kami ucapkan terima kasih.

Tg.Morawa, Juni 2015

Sertifikasi akan di Evaluasi



KEMENDIKBUD : KUALITAS GURU SERTIFIKASI AKAN SEGERA DIEVALUASI KEMBALI 



Guru sertifikasi adalah guru profesional yang merupakan guru yang layak diberi penghargaan setinggi-tingginya dan atas keprofesionalanya dalam menjalankan tugas, Pemerintah memberikan tunjangan yang biasa disebut tunjangan profesi guru.
Kualitas guru menjadi permasalahan yang paling diprioritaskan untuk terus ditingkatkan oleh Pemerintah saat ini, pasalnya kemajuan sebuah pendidikan dan kualitas para peserta didik tergantung sungguh pada kompetensi seorang guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik.
Berhubungan dengan kompetensi guru khususnya para guru sertifikasi, Pemerintah mengagendakan untuk mengevaluasi kembali guru yang sudah mendapatkan bersertifikasi. Sementara uang tunjangan profesi pun akan dihapus dan akan diganti dengan bentuk lain.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, Nawacita mengamanatkan mutu guru harus baik dan Kemendikbud mewujudkan amanah tersebut dengan mengevaluasi kembali apakah betul guru yang sudah mendapat sertifikat itu benar-benar kompeten.
Perangkat untuk mengevaluasi ulang adalah dari hasil uji kompetensi guru (UKG) yang sudah diikuti sekitar1,6 juta guru. ”Ya, kita lihat lagi apakah mereka yang bersertifikat ini sudah benar kompeten atau tidak. Tahun ini kita akan uji lagi kompetensinya dan kita perbaiki secara komprehensif,” katanya seusai pelantikan dirjen GTK, dirjen Mandikdasmen, irjen, sekjen, dan kabalitbang Kemendikbud di kantor Kemendikbud kemarin.
Pranata menjelaskan, adanya peningkatan kompetensi berkelanjutan (PKB), ujarnya, menjadi uji diagnostik siapa guru yang tidak kompeten dan bidang apa yang tidak dia kuasai. Dari hasil uji ulang itu, jelasnya, akan menjadi tes penempatan di kluster mana dia akan dilatih kembali, apakah di pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, menengah atau pelatihan tinggi.
Lalu nanti akan disiapkan kembali standar norma prosedur kompetensi (SNPK) karena yang harus membina kembali guru bukan hanya pemerintah, melainkan asosiasi profesi, masyarakat, dan guru itu sendiri. Pranata mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak pihak yang mempertanyakan mengapa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi kompetensinya masih rendah.
Pranata menuturkan, dia tidak mengklaim kompetensi guru jelek namun faktanya hasil UKG 2012 hingga 2014 itu skornya di bawah enam. ”Jadi bukan UKG yang ditinjau ulang, tetapi jika ada guru yang sudah ikut UKG tetapi masih jelek maka kita akan langsung treatment kembali,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Dia mengungkapkan, jika Kemendikbud tidak mampu melaksanakan amanah tersebut maka kementerian akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut. ”Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU,” katanya.
Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang. Kemendikbud, ujarnya, saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat mereka disertifikasi. Wakil Ketua Komisi X DPR Sohibul Iman berpendapat, kunci kualitas pendidikan yang baik itu ada di guru dan pembentukan dirjen guru ini sangat positif untuk meningkatkan kompetensi guru. Iman menjelaskan, sekarang ini eselon satu yang bertugas mengelola guru sudah berada di satu pintu sehingga akan ada integrasi pengembangan pembinaan, pelatihan, serta kesejahteraan guru yang sinergis.
Bahkan dari strata pendidikan guru yang masih saja ada yang belum sarjana pun akan dapat diatasi dengan pembentukan Ditjen GTK ini.
(dilansir dari situs : www.koran-sindo.com)
Demikian berita dan informasi yang dapat.Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Jika berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian dan kunjungannya kami ucapkan terima kasih.

Project Based Learning (PBL)

Project Based Learning (PBL)



Model Pembelajaran Project Based Learning dan Kurikulum 2013
Apa kabar pembaca setia blog Abdi Eka Tarigan? Semoga kita semua selalu dalam lindunganNya untuk mengemban tugas mulia memajukan pendidikan anak bangsa untuk menyongsong era generasi emas di masa datang. Kali ini, kami ingin berbagi mengenai model pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning) dalam kaitannya dengan pendekatan saintifik (scientific approach) dan implementasi Kurikulum 2013. Yuk disimak.
Project Based Learning (Model Pembelajaran Berbasis Proyek)
Apakah model pembelajaran berbasis proyek itu? Model pembelajaran berbasis proyek (project based learning) adalah sebuah model pembelajaran yang menggunakan proyek (kegiatan) sebagai inti pembelajaran. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan eksplorasi, penilaian, interpretasi, dan sintesis informasi untuk memperoleh berbagai hasil belajar (pengetahuan, keterampilan, dan sikap).

Saat ini pembelajaran di sekolah-sekolah kita masih lebih terfokus pada hasil belajar berupa pengetahuan (knowledge) semata. Itupun sangat dangkal, hanya sampai pada tingkatan ingatan (C1) dan pemahaman (C2) dan belum banyak menyentuh aspek aplikasi (C3), analisis (C4), sintesis (C5), dan evaluasi (C6).  Ini berarti pada umumnya, pembelajaran di sekolah belum mengajak siswa untuk menerapkan, mengolah setiap unsur-unsur konsep yang dipelajariuntuk membuat (sintesis) generaliasi, dan belum mengajak siswa mengevaluasi (berpikir kritis) terhadap konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang telah dipelajarinya. Sementara itu, aspek keterampilan (psikomotor) dan sikap (attitude) juga banyak terabaikan.
project based learning

Langkah-Langkah Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning)
Di dalam pelaksanaannya, model pembelajaran berbasis proyek memiliki langkah-langkah (sintaks) yang menjadi ciri khasnya dan membedakannya dari model pembelajaran lain seperti model pembelajaran penemuan (discovery learning model) dan model pembelajaran berdasarkan masalah (problem based learning model). Adapun langkah-langkah itu adalah; (1) menentukan pertanyaan dasar; (2) membuat desain proyek; (3) menyusun penjadwalan; (4) memonitor kemajuan proyek; (5) penilaian hasil; (6) evaluasi pengalaman.

Model pembelajaran berbasis proyek selalu dimulai dengan menemukan apa sebenarnya pertanyaan mendasar, yang nantinya akan menjadi dasar untuk memberikan tugas proyek bagi siswa (melakukan aktivitas). Tentu saja topik yang dipakai harus pula berhubungan dengan dunia nyata. Selanjutnya dengan dibantu guru, kelompok-kelompok siswa akan merancang aktivitas yang akan dilakukan pada proyek mereka masing-masing. Semakin besar keterlibatan dan ide-ide siswa (kelompok siswa) yang digunakan dalam proyek itu, akan semakin besar pula rasa memiliki mereka terhadap proyek tersebut. Selanjutnya, guru dan siswa menentukan batasan waktu yang diberikan dalam penyelesaian tugas (aktivitas) proyek mereka.

Dalam berjalannya waktu, siswa melaksanakan seluruh aktivitas mulai dari persiapan pelaksanaan proyek mereka hingga melaporkannya sementara guru memonitor dan memantau perkembangan proyek kelompok-kelompok siswa dan memberikan pembimbingan yang dibutuhkan. Pada tahap berikutnya, setelah siswa melaporkan hasil proyek yang mereka lakukan, guru menilai pencapaian yang siswa peroleh baik dari segi pengetahuan (knowledge terkait konsep yang relevan dengan topik), hingga keterampilan dan sikap yang mengiringinya. Terkahir, guru kemudian memberikan kesempatan kepada siswa untuk merefleksi semua kegiatan (aktivitas) dalam pembelajaran berbasis proyek yang telah mereka lakukan agar di lain kesempatan pembelajaran dan aktivitas penyelesaian proyek menjadi lebih baik lagi.
ManfaatYang Dapat Diraih
Banyak sekali manfaat yang dapat diraih melalui penerapan model pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning) ini, misalnya: (1) siswa menjadi pebelajar aktif; (2) pembelajaran menjadi lebih interaktif atau multiarah; (3) pembelajaran menjadi student centred); (4) guru berperan sebagai fasilitator; (5) mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi siswa; (6) memberikan kesempatan siswa memanajemen sendiri kegiatan atau aktivitas penyelesaian tugas sehingga melatih mereka menjadi mandiri; (7) dapat memberikan pemahaman konsep atau pengetahuan secara lebih mendalam kepada siswa; dsb.

Penilaian Dalam Model Pembelajaran Project Based Learning
Karena pembelajaran berbasis proyek dapat memberikan hasil belajar dalam bentuk pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill atau psikomotor), dan sikap (attitude atau afektif), maka penilaiannyapun dilakukan untuk ketiga ranah ini. Bentuk penilaian dapat berupa tes atau nontes. Sebaiknya penilaian yang dilakukan untuk model pembelajaran berbasis proyek ini lebih mengutamakan aspek kemampuan siswa dalam mengelola aktivitas-aktivitas mereka dalam penyelesaian proyek yang dipilih dan dirancangnya, relevansi atau kesesuaian proyek dengan topik pembelajaran yang sedang dipelajari hingga keaslian (orisinalitas) proyek yang mereka garap.
Model Pembelajaran Berbasis Proyek dan Kurikulum 2013

Dalam rasional perubahan kurikulum sebelumnya (KTSP/Kurikulum 2006) ke
Kurikulum2013 disebutkan bahwa perkembangan pengetahuan dan pedagogi dalam hal ini neurologi, psikologi, observation based (discovery) learning dan collaborative learning adalah salah satu alasan pentingnya perubahan kurikulum. Hal ini tentu berimplikasi pada model-model pembelajaran yang digunakan dalam kegiatan mengajar di sekolah. Salah satu model pembelajaran yang dianjurkan untuk digunakan adalah model pembelajaran berbasis proyek (project based learning). Hal ini tentunya bukan tanpa alasan, karena mengingat karakteristik-karakteristik unggul dari model pembelajaran ini yang mampu mengakomodasi alasan tersebut di atas.

Selain itu pembelajaran tentunya harus diubah dari kecenderungan lama (satu arah) agar menjadi lebih interaktif (multiarah). Melalui model pembelajaran ini, siswa juga akan dapat diharapkan menjadi aktif menyelidiki (belajar) dengan menyajikan dunia nyata (bukan abstrak) kepada mereka. Di dalam model pembelajaran ini, siswa akan bekerja secara tim (berkelompok) kooperatif dan mengubah pemikiran faktual semata menjadi pemikiran yang lebih kritis dan analitis.
Salah Satu Model Pembelajaran dalam Pendekatan Saintifik
Model pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning) merupakan salah satu model pembelajaran yang dapat digunakan oleh guru sehingga secara otomatis guru berarti juga menggunakan pendekatan saintifik (scientific approach) dalam pembelajarannya. Pendekatan saintifik adalah pendekatan pembelajaran di mana siswa memperoleh pengetahuan berdasarkan cara kerja ilmiah. Melalui pendekatan saintifik ini siswa akan diajak meniti jembatan emas sehingga ia tidak hanya mendapatkan ilmu pengetahuan (knowledge) semata tetapi juga akan mendapatkan keterampilan dan sikap-sikap yang dibutuhkan dalam kehidupannya kelak. Saat belajar menggunakan model pembelajaran berbasis proyek ini, siswa dapat berlatih menalar secara induktif (inductive reasoning). Sebagai salah satu model pembelajaran dalam pendekatan saintifik, project based learning (model pembelajaran berbasis proyek) sangat sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 Lampiran IV mengenai proses pembelajaran yang harus memuat 5M, yaitu: (1) mengamati; (2) menanya; (3) mengumpulkan informasi; (4) mengasosiasi; dan (5) mengkomunikasikan.
Kurikulum 2013 dan Pembelajaran Aktif Termaktub Dalam Project Based Learning
Dalam model pembelajaran berbasis proyek ini, siswa melakukan pembelajaran aktif. Mereka benar-benar akan dibuat aktif baik secara hands on (melalui kegiatan-kegiatan fisik), maupun secara minds on (melalui kegiatan-kegiatan berpikir/secara mental). Karena itulah, ruh dari pelaksanaaan model pembelajaran berbasis proyek ini sesuai sekali dengan amanat Kurikulum 2013. Siswa, melalui pembelajaran aktif akan melakukan aktifitas 5M (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan).

Demikian tulisan mengenai Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning) dalam kaitannya dengan Kurikulum 2013 dari blog kesayangan kita
Abdi Eka Tarigan. Semoga bermanfaat. 

Tg Morawa, June 2015 
Visitasi

Visitasi



VISITASI 

1. Apa Visitasi itu ?
 Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.

2. Apa Tujuan Visitasi ?
 Visitasi bertujuan : (a) meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c) memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?

Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya; (b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan, (c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst); (d) memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i) diangkat sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas tsb).

4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.

5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan, baik individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.

6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut
  • Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
  • Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
  • Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
  • Jangan menggurui nara sumber (responden);
  • Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
  • Bersahabat dan membantu secara professional;
  • Hindari suasana menekan;
  • Jangan mengada-ada;
  • Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
  • Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
  • Tunjukan kekompakan tim
  •  
7. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut :
  • Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  • Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
  • Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
  • Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
  • Agar berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan bagi Asesor ?
  • Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
  • Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
  • Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
  • Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
9. Apa Larangan bagi Sekolah ?
  • Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
  • Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
  • Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
  • Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
  • Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
  • Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.

Informasi terbaru tentang Akreditasi Sekolah
Permendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA-MA
Permendiknas No. 29  Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah
Kebijakan Akreditasi Sekolah (Bahan Pelatihan Asesor  Akreditasi SMP-MTs Tahun 2009)


Tg Morawa, Juni 2015