|
Guru-guru
yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan
UU dilarang mengajar.
|
Guru yang
belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat
pendidik profesional yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal
dilarang mengajar. Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan
mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (30/03/2015).
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (30/03/2015).
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/03/guru-yang-belum-sertifikasi-dilarang-mengajar.html#ixzz3W4G4D6ya