
Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung
Sugiyo menyebutkan, untuk guru di bawah naungan kementerian agama yang sudah
sertifikasi harus melakukan tugas mengajar dua puluh empat jam dalam seminggu.
Menurutnya, apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut tunjangan
sertifikasinya akan dipotong pada bulan tersebut.
“Tidak hanya sertifikasi, uang makan juga dipotong
kalau tidak hadir, apalagi tidak masuk tanpa kabar,” sebut Sugiyo kepada
Bangkapos.com, Selasa (21/4/2015)
Sugiyo menambahkan, hal
ini sudah peraturan dari pusat dan sudah disosialisasikan. Sementara bagi guru
yang berhalangan hadir karena sakit, dinas luar, dan cuti akan tetap
mendapatkan tunjangan penuh pada bulan tersebut.
“Peraturan tetap harus di jalankan. Ini juga untuk
kebaikan bersama. Sertifikasi itukan apresiasi untuk guru-guru yang telah
melaksanakan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Share this