DINILAI TIDAK SESUAI,
KEMENDIKBUD AKAN UBAH SISTEM PEMBERIAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU !!
Guru yang sudah mendapat
Sertifikat Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi
pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya sehingga
berhak mendapatkan tunjangan atas keprofesionalanya dalam bertugas.
Penggunaan dana tunjangan profesi guru yang kabarnya banyak
digunakan untuk membeli mobil daripada meningkatkan kompetensi, dinilai pihak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai hal yang wajar.
“Ya tidak apa-apa, itu kan hak
mereka,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar Sumarna Surapranata saat ditemui di Kompleks Gedung Kemendikbud, Jakarta,
Kamis (11/6).
Sumarna mengatakan uang yang
telah diterima para guru bisa digunakan untuk apa saja sesuai dengan
kebutuhannya. “Wajar dong punya mobil. Hak mereka kok. Mau beli apapun hak
mereka. Itu urusan dia,” jelasnya.
Meskipun demikian, Sumarna mengatakan ada beberapa daerah,
seperti Sidoarjo dan Gorontalo yang sudah membuat peraturan tentang penggunaan
tunjangan profesi. Para guru di sana sudah menyisihkan uang tunjangan profesi
mereka untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan yang diharapkan oleh
pemerintah pusat.
“Jadi ada beberapa
kabupaten/kota yang membuat peraturan seperti Sidoarjo dan Gorontalo yang mewajibkan
penerima tunjangan meningkatkan kompetensi dengan uang sertifikasi,” papar
Sumarna.
Sumarna menilai ini penting dan wajib dilakukan setiap daerah
agar tujuan utama pemberian tunjangan profesi guru tercapai. “Wajib itu. Nanti
kami buat (peraturannya) secara nasional,” ucapnya.
Ke depan, Kemendikbud pun akan
mendorong semua daerah untuk bekerja sama memperbaiki sistem tunjangan profesi
guru yang ada selama ini.
Sistem Pemberian Tunjangan
Akan Dibenahi
Sistem pemberian tunjangan profesi guru yang sudah berjalan
selama ini dinilai Sumarna memang patut dibenahi. Banyak guru yang perlu
ditingkatkan lagi kompetensinya sebelum layak menerima tunjangan profesi.
Berdasarkan data Uji Kompetensi Guru 2012-2014 yang
ditunjukkan oleh Sumarna, masih banyak guru yang mendapatkan nilai rendah dalam
uji kompetensi. Dari jumlah 1,6 juta guru yang sudah tersertifikasi, ada 1,3
juta guru yang mendapatkan nilai rendah, yaitu nilai 0-5,9.
Sementara guru yang
mendapatkan nilai 6-6,9 berjumlah 185 ribu, nilai 7-7,9 sebanyak 54 ribu, dan
nilai 8-10 hanya sebanyak 7 ribu orang.
Masih dari data yang sama, sebanyak 748 ribu guru yang
mendapatkan nilai terendah adalah guru SD. Kebanyakan dari guru SD dengan nilai
terendah itupun adalah guru yang berstatus tidak tetap dengan umur lebih dari
41 tahun.
Sayangnya, meski memiliki
nilai yang berbeda, semua guru yang sudah mendapat sertifikat itu mendapatkan
tunjangan yang sama. Hal ini dinilai tidak adil.
“Artinya tunjangan profesi
masih perlu dibenahi. Gurunya perlu ditingkatkan kompetensinya,” ujar
Sumarna.
Kemendikbud akan memperbaiki sistem pemberian tunjangan
profesi guru. Tidak hanya harus mempunyai kompetensi, kinerja guru juga harus
diperhatikan. Agar pemberian tunjangan ini sesuai dan tepat sasaran.
“Penilaian kinerja guru mulai
tanggal 1 januari 2016 akan menjadi salah satu penentu penerimaan tunjangan
profesi,” tegasnya.
“Kalau nilainya di bawah 75,
nanti dia dapat tunjangan profesi. Meski sudah punya sertifikat tunjangannya
akan dicabut,” lanjut Sumarna.
Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk tahun ini, pihak Kemendikbud masih
melakukan sosialisasi.
Selain penilaian kinerja yang
objektif, Kemendikbud juga akan memberikan pelatihan peningkatan kualifikasi
dan melakukan pembinaan peningkatan kompetensi berkelanjutan pada guru untuk
meningkatkan mutu guru di Indonesia.
(dilansir dari situs : www.cnnindonesia.com)
Semoga dapat bermanfaat
untuk kita semua. Jika berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian dan
kunjungannya kami ucapkan terima kasih.
Tg.Morawa, Juni 2015