Cuekin e-PUPNS, PNS Dianggap Mengundurkan Diri
MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Ria
Norsan, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar segera mengikuti
Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS) yang dilaksanakan secara
nasional. Jika tidak ikut program tersebut, maka PNS itu dianggap telah
mengundurkan diri.
Ria Norsan mengatakan, terbitnya Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
e-PUPNS, menjadi dasar bagi dilakukan pendataan ulang PNS secara berkala.
“Bagi yang tidak melaksanakannya pada periode
tersebut, data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian
nasional, dan dianggap mengundurkan diri sebagai PNS,” ungkapnya saat membuka
kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara di Aula Kantor Bupati Mempawah, Rabu (9/9).
Selain membahas pendataan ulang PNS secara
elektronik, pada sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang UU Nomor 5 Tahun
2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS.
Sumber : JPNN
Abdi
Eka Tarigan {fb}
@EkaAET
tariganae.blogspot.com