GURU SMA BERALIH JADI PNS PEMPROV
Assalamualaikum, WR, WB.
Selamat malam rekan-rekan sekalian.
Pengalihan status guru PNS jenjang SMA sederajat
dari pegawai pemerintah kabupaten/kota ke provinsi sudah resmi dilakukan.
Badan Pegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan
surat kepindahan status kepegawaian tersebut. Selain guru, yang dimigrasikan
adalah PNS pengawas sekolah, pengelola laboratorium, pustakawan, dan jabatan
administrasi.
Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan
migrasi itu merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam UU itu
diamanahkan bahwa pendidikan menengah (SMA sederajat) dialihkan dari urusan
pemerintah
kabupaten/kota menjadi pemerintah provinsi.
‘’Pengalihan (status kepegawaian) ini diharapkan
segera dilaksanakan di daerah, agar tidak mengganggu dimulainya tahun ajaran
baru 2016/2017,’’ jelasnya, kemarin (3/4).
Tumpak menuturkan pengalihan kepegawaian itu tidak
hanya di bidang pendidikan. Tetapi juga ada di bidang ketenagakerjaan seperti
pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan.
Selanjutnya untuk PNS penyuluh KB dialihkan dari
PNS kabupaten/kota menjadi PNS pusat. Kemudian PNS administrator, pengawas, dan
pelaksana di terminal penumpang tipe A juga dialihkan menjadi PNS pusat.
Sekian informasi
yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat.
Sumber: jpnn.com