Nilai Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru Minimal 80
JAKARTA,(PR).- Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan menerapkan kebijakan baru pada program sertifikasi guru tahun 2016
ini. Salah satunya adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan sertifikasi
guru menjadi minimal 80 (dari nilai tertinggi 100).
Lonjakan penambahan batas nilai ini
cukup tinggi, karena sebelumnya batas nilai syarat kelulusan sertifikasi guru
hanya 42. Direktur Jendera Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata menuturkan kebijakan tersebut
diterapkan sesuai arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
"Dari hasil laporan Bank Dunia
(world bank-red), ditemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan
dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dan
guru yang belum tersertifikasi. Karena itu kami tingkatkan batas
kelulusannya," ujarnya di Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
Dengan dinaikkannya nilai kelulusan
sertifikasi guru, Pranata menjelaskan, pihaknya juga menerapkan kebijakan
lainnya yakni ketentuan ujian sertifikasi ulang bagi guru yang tidak lulus atau
tidak memenuhi batas nilai kelulusan. Guru dapat mengulang ujian, tanpa perlu
mengulang PLPG.
Pranata menuturkan, guru cukup mengikuti
PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka
dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG.
Adapun ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
“Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di
lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk
mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.***