Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
Menurut
bahasa, pornografi berasal dari kata Yunani “porne” yang berarti perempuan
jalang dan graphein berarti menulis. Dari pengertian ini, menunjukkan bahwa
objek utama dan sumber pornografi adalah perempuan.
Dalam referensi lain, porno juga bermakna cabul. Dari sinilah
pornografi dipahami sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan
lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Pornografi
didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter
odd thing exhibiting or visually representing persoss or animals performing the
sexual act, whetever normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk
atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan
tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal.
Oleh karena
itu istilah pornografi mengandung pengertian pejorative tentang hal-hal
yang bersifat sexual. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir
melengkapi definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait
dengan obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb,
masturbasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh
seseorang yang melakukannya.
Kemudian
dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama,
kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas
kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan
humor yang vulgar. Kegita, mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait
dengan mental manusia.
Pengertian
ketiga kemudian menjadi latarbelakang istilah pornoaksi, karena terkait dengan
tindakan yang mengarah pada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual,
baik secara kontak person yang bersifat liar maupun melalui penyelenggaraan
badaniah. Kontak seksual yang bersifat liar dalam hal ini berarti tanpa melalui
prosedur yang resmi (pernikahan), atau dalam bahasa agama lebih dikenal dengan
istilah zina.
Sedangkan
menurut Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan
bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
M. Sa’abah, Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas
Kontemporer Umat Islam, (Yogyakarta: UI Press, 2001). Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi II (Jakarta: Balai Pustaka,
2005). Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan
Penjelasannya (Cet. II; IndonesiaTera: Jakarata, 2009).