Mengenal Akreditasi Sekolah …
Apa Itu Akreditasi?????
Nah Ini yang
belum tahu mengenai apa itu akreditasi sekolah, apa saja, bagaimana , dan lain
sebagainya…
1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi
sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan
komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi)
untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi
Sekolah?
Dasar hukum
akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60,
Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan
Mendiknas No. 87/U/2002.
3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi
sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja
sekolah
4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi
akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka
mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai
unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan
indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni
agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan
memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan,
yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan
berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi
Sekolah?
Prinsip –
prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan
dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang
dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi
berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya
meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan
(mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan
sekolah.
6. Apa Karakteristik Sistem
Akreditasi Sekolah?
Sistem
akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan
kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan
(d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik
perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi
sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP,
SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen Penilaian
Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi
sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a)
kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah;
(c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan;
(f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1)
lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam
beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator.
Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi
Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi
Sekolah ?
Akreditasi
dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan
akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil
evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f)
penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan
Akreditasi Sekolah?
Dalam
mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
(a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi
(BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi
(UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh
sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b)
Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana
menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami,
sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan
penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang
diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian
instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang
diperlukan sebagai sumber data dan informasi
11. Apa Persyaratan Sekolah agar
Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah
dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan
kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana
dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan
kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi
Sekolah ?
Pelaksana
akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah
(BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural
yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas
unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi,
dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan
kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan
Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan
kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi
(UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil
akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah,
kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah
surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status
dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah
terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM
untuk jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil
Akreditasi ?
Laporan tim
asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran
bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan
nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di
sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat
pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir
akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah
satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga
dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing
komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah,
Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka
peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan
kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat
spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan
perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan)
melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku
Akreditasi ?
Masa berlaku
akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa
berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2
tahun sejak ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil
Akreditasi ?
Ketidakpuasan
terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan
BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan
evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil
Akreditasi ?
Hasil
akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah
guna kepentingan peningkatan mutu sekolah