KEMENDIKBUD : KUALITAS GURU
SERTIFIKASI AKAN SEGERA DIEVALUASI KEMBALI
Guru sertifikasi adalah guru profesional yang
merupakan guru yang layak diberi penghargaan setinggi-tingginya dan
atas keprofesionalanya dalam menjalankan tugas, Pemerintah memberikan tunjangan
yang biasa disebut tunjangan profesi guru.
Kualitas guru menjadi
permasalahan yang paling diprioritaskan untuk terus ditingkatkan oleh
Pemerintah saat ini, pasalnya kemajuan sebuah pendidikan dan kualitas para
peserta didik tergantung sungguh pada kompetensi seorang guru sebagai tenaga
pengajar dan pendidik.
Berhubungan dengan kompetensi guru khususnya para guru
sertifikasi, Pemerintah mengagendakan untuk mengevaluasi kembali guru yang
sudah mendapatkan bersertifikasi. Sementara uang tunjangan profesi pun akan
dihapus dan akan diganti dengan bentuk lain.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan,
Nawacita mengamanatkan mutu guru harus baik dan Kemendikbud mewujudkan amanah
tersebut dengan mengevaluasi kembali apakah betul guru yang sudah mendapat
sertifikat itu benar-benar kompeten.
Perangkat untuk mengevaluasi ulang adalah dari hasil uji
kompetensi guru (UKG) yang sudah diikuti sekitar1,6 juta guru. ”Ya, kita lihat
lagi apakah mereka yang bersertifikat ini sudah benar kompeten atau tidak.
Tahun ini kita akan uji lagi kompetensinya dan kita perbaiki secara
komprehensif,” katanya seusai pelantikan dirjen GTK, dirjen Mandikdasmen,
irjen, sekjen, dan kabalitbang Kemendikbud di kantor Kemendikbud kemarin.
Pranata menjelaskan, adanya peningkatan kompetensi
berkelanjutan (PKB), ujarnya, menjadi uji diagnostik siapa guru yang tidak
kompeten dan bidang apa yang tidak dia kuasai. Dari hasil uji ulang itu,
jelasnya, akan menjadi tes penempatan di kluster mana dia akan dilatih kembali,
apakah di pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, menengah atau pelatihan tinggi.
Lalu nanti akan disiapkan
kembali standar norma prosedur kompetensi (SNPK) karena yang harus membina
kembali guru bukan hanya pemerintah, melainkan asosiasi profesi, masyarakat,
dan guru itu sendiri. Pranata mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak
pihak yang mempertanyakan mengapa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi
kompetensinya masih rendah.
Pranata menuturkan, dia tidak mengklaim kompetensi guru jelek
namun faktanya hasil UKG 2012 hingga 2014 itu skornya di bawah enam. ”Jadi
bukan UKG yang ditinjau ulang, tetapi jika ada guru yang sudah ikut UKG tetapi
masih jelek maka kita akan langsung treatment kembali,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro
Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni
mengatakan, sesuai dengan amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen,
sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Dia mengungkapkan,
jika Kemendikbud tidak mampu melaksanakan amanah tersebut maka kementerian akan
dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut. ”Kami sedang bahas bagaimana
teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama
melanggar UU,” katanya.
Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada
7.000 orang. Kemendikbud, ujarnya, saat ini sedang membahas bagaimana
mempercepat mereka disertifikasi. Wakil Ketua Komisi X DPR Sohibul Iman
berpendapat, kunci kualitas pendidikan yang baik itu ada di guru dan
pembentukan dirjen guru ini sangat positif untuk meningkatkan kompetensi guru.
Iman menjelaskan, sekarang ini eselon satu yang bertugas mengelola guru sudah
berada di satu pintu sehingga akan ada integrasi pengembangan pembinaan,
pelatihan, serta kesejahteraan guru yang sinergis.
Bahkan dari strata pendidikan
guru yang masih saja ada yang belum sarjana pun akan dapat diatasi dengan
pembentukan Ditjen GTK ini.
(dilansir dari situs : www.koran-sindo.com)
Demikian berita dan informasi
yang dapat.Semoga dapat bermanfaat
untuk kita semua. Jika berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian dan
kunjungannya kami ucapkan terima kasih.