Visitasi



VISITASI 

1. Apa Visitasi itu ?
 Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.

2. Apa Tujuan Visitasi ?
 Visitasi bertujuan : (a) meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c) memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?

Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya; (b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan, (c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst); (d) memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i) diangkat sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas tsb).

4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.

5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan, baik individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.

6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut
  • Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
  • Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
  • Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
  • Jangan menggurui nara sumber (responden);
  • Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
  • Bersahabat dan membantu secara professional;
  • Hindari suasana menekan;
  • Jangan mengada-ada;
  • Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
  • Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
  • Tunjukan kekompakan tim
  •  
7. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut :
  • Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  • Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
  • Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
  • Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
  • Agar berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan bagi Asesor ?
  • Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
  • Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
  • Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
  • Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
9. Apa Larangan bagi Sekolah ?
  • Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
  • Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
  • Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
  • Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
  • Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
  • Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.

Informasi terbaru tentang Akreditasi Sekolah
Permendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA-MA
Permendiknas No. 29  Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah
Kebijakan Akreditasi Sekolah (Bahan Pelatihan Asesor  Akreditasi SMP-MTs Tahun 2009)


Tg Morawa, Juni 2015

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »