Tagihan Bulanan Kartu Kredit





Tagihan Bulanan Kartu Kredit: Angka-Angka Itu Maksudnya Apa Sih? 




 

Selama ini banyak pengguna kartu kredit yang komplain tentang angka-angka siluman di tagihan bulanan kartu kredit mereka. Padahal sebenarnya angka-angka itu adalah biaya-biaya yang memang tak dipahami pemilik kartunya. Istilahnya, tak kenal maka tak sayang.
Nah, untuk memastikan ada-tidaknya biaya siluman di tagihan bulanan kartu kredit, yuk simak apa saja komponen yang ada di lembar tagihan tersebut:

1. Tanggal tagihan

Ini adalah tanggal cetak lembar tagihan kartu kredit. Tanggal cetak ini menjadi batas waktu transaksi yang dicatat per bulan. Biasanya tanggal cetak ini sama di setiap bulan.
Transaksi yang dilakukan setelah tanggal tagihan sebelumnya hingga tanggal ini akan tertera pada lembar tagihan ini. Umpamanya tanggal tagihan setiap tanggal 18. Kalau kita bertransaksi pada tanggal 19 Januari, tanggal tagihannya adalah 18 Februari.
Khusus catatan transaksi gesek kartu atau lewat mesin electronic data captured (EDC), transaksi baru dicatat sehari kemudian. Misalnya transaksi tanggal 15, berarti dicatat tanggal 16. Kalau mesin geseknya beda dengan bank penerbit kartu kredit, catatannya baru masuk 2-3 hari kemudian.

2. Tanggal jatuh tempo

Kalau ini adalah tanggal jatuh tempo pembayaran. Jarak antara tanggal cetak tagihan dan tanggal jatuh tempo 15 hari. Misalnya dengan contoh tanggal tagihan di atas, berarti tanggal jatuh temponya tanggal 5 Maret.

3. Jumlah tagihan

Jumlah tagihan atau amount due adalah seluruh rincian transaksi yang harus kita bayar pada bulan itu. Misalnya kita melakukan dua kali transaksi dalam satu bulan penagihan masing-masing Rp 200 ribu dan Rp 300.000. Pada bagian jumlah tagihan akan muncul transaksi apa yang kita lakukan dan total yang harus kita bayar.

4. Pembayaran minimal


Billing atau surat tagihan kartu kredit harus dicermati biar tak dikenai biaya siluman

Minimum sum adalah jumlah tagihan minimum yang bisa dibayar pada bulan itu, biasanya 10 persen. Sisa tagihan yang belum terbayar pada bulan ini akan ditagih lagi pada bulan berikutnya lengkap dengan bunganya. Misalnya tagihan Rp 100 ribu, berarti kita boleh membayar minimal Rp 10 ribu.

5. Denda keterlambatan pembayaran

Denda keterlambatan pembayaran di lembar tagihan ini bakal ada angkanya kalau pada bulan sebelumnya kita telat membayar tagihan. Misalnya tanggal jatuh tempo 5 Maret tapi kita baru membayar 6 Maret, berarti kita harus membayar denda karena terlambat 1 hari.

6. Bunga

Bunga atau interest charge ini muncul kalau kita ga membayar seluruh tagihan pada bulan lalu. Kalau kita ga pernah telat bayar tagihan dan selalu lunas, interest charge ga akan muncul di lembar tagihan.

Misalnya pada bulan sebelumnya kita hanya sekali bertransaksi sebesar Rp 100 ribu, lalu hanya membayar Rp 10 ribu saat tagihan datang. Berarti kita akan dikenai bunga dari transaksi Rp 100 ribu yang belum lunas itu.

7. Iuran tahunan

Iuran tahunan atau annual fee dibebankan secara tetap. Kalau layanan kartu kreditmu punya fasilitas bebas biaya tahunan, berarti ini ga ada di lembar tagihan.

Jumlah iuran ini berbeda menurut level kartu kreditnya. Misalnya kartu kreditmu silver, biasanya iuran tahunan sebesar Rp 75-200 ribu. Tapi kebanyakan kartu kredit menggratiskan iuran tahunan pada tahun pertama penggunaan.

8. Biaya tarik tunai

Biaya tarik tunai atau cash advance fee adalah biaya yang muncul kalau kita pernah menarik tunai lewat ATM dengan menggunakan kartu kredit. Besarannya bergantung pada ketentuan bank masing-masing.

Tapi kebanyakan besar biaya ini salah satu dari 4 % atau Rp 50 ribu, tergantung mana yang lebih besar. Misalnya, kita tarik tunai Rp 100 ribu, berarti kita kena biaya Rp 50 ribu, karena 4% dari Rp 100 ribu hanya Rp 4 ribu.

9. Biaya tukar mata uang asing

Biaya ini ada jika pernah membeli barang di luar negeri dengan kartu kredit itu atau belanja online di situs asing yang menggunakan mata uang asing. Besar biaya tergantung pada kebijakan nilai tukar rupiah yang ditetapkan bank.

Misalnya kita beli barang di Thailand saat berlibur seharga 200 baht memakai kartu kredit Bank Mega. Jika Bank Mega menetapkan nilai tukar rupiah terhadap baht adalah Rp 400 per baht, tagihan dari transaksi di luar negeri itu menjadi Rp 80.000.

10. Denda melebihi pagu

Denda melebihi pagu atau over limit charge adalah biaya yang ditetapkan jika kita memakai kartu kredit melebihi batas atau limit yang telah ditentukan. Misalnya limit kartu kredit kita Rp 5 juta, tapi kita pakainya sampai Rp 5.020.00. Nah, kita dikenai denda karena melanggar batas itu.

Besaran denda ini berbeda-beda di tiap-tiap bank, tapi rata-rata 5% dari kelebihan limit atau Rp 50 ribu, tergantung mana yang lebih besar. Kalau seperti contoh di atas, berarti kita dikenai denda Rp 50 ribu karena lebih besar daripada 5% dari Rp 20 ribu.


11. Biaya materai

Biaya materai dikenakan sesuai dengan total pembayaran tagihan. Jika total tagihan Rp 0-250 ribu, maka tak ada biaya materai. Kalau Rp 250 ribu-Rp 1 juta, biayanya Rp 3.000. Kalau di atas Rp 1 juta, biaya materai sebesar Rp 6.000.12.

12. Biaya salinan tagihan

Biaya ini ada jika kita meminta lembar tagihan kartu kredit berupa print out atau cetakan. Agar tidak terkena tagihan ini, kita bisa memakai fasilitas e-billing/e-statement atau lembar tagihan dikirim lewat e-mail yang bebas biaya alias gratis.


Itulah sejumlah komponen biaya dalam lembar tagihan bulanan kartu kredit. Jika ada biaya dibebankan padahal kita tak pernah melakukan transaksi itu, langsung hubungi saja pihak bank untuk komplain biaya siluman itu.

Tak perlu takut memiliki kartu kredit, asalkan kita memahami seluk-beluk alat pembayaran modern itu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

komentar
5 Februari 2018 pukul 07.06 delete

Saya Amisha, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

Tapi Suzan Leo memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: Suzaninvestment@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: Amisha1213@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati dan menjadi pintar

Reply
avatar
5 Februari 2018 pukul 07.44 delete

Saya Amisha, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

Tapi Suzan Leo memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: Suzaninvestment@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: Amisha1213@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati dan menjadi pintar

Reply
avatar