Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional serta menghasilkan karya kreatif dan inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Tujuan
Sesuai dengan yang tersebut pada Buku Pedoman Pemilihan Guru berprestasi 2011, tujuannya adalah:
- Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Meningkatkan persaingan yang sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
- Membangun komitmen mutu guru dalam kerangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
- Pemilihan guru berprestasi bersifat kompetitif, setiap guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.
- Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi pada semua tingkat, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi pada semua tingkatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Persyaratan
Persyaratan peserta antara lain:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
- Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan guru berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai Tingkat Satuan Pendidikan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
- Tingkat Sekolah: April 2011 dan Piagam penghargaan dan hadiah diberikan kepada guru pada Peringatan Puncak Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2011.
- Tingkat Kecamatan: Pertengahan bulan Mei 2011.
- Tingkat Kabupaten/Kota: Pertengahan bulan Juni 2011.
- Tingkat Provinsi: Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2011
- Tingkat Nasional: Minggu kedua dan ketiga bulan Agustus 2011.
Aspek Yang Dinilai
Aspek yang dinilai dalam pemillihan guru berprestasi yaitu kinerja guru yang mencakup: (1) kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (2) hasil karya kreatif atau inovatif; (3) pembimbingan peserta didik, dan (4) pengembangan diri.
Penghargaan:
- Tingkat Sekolah: Hadiah dan Piagam dari Kepala Sekolah
- Tingkat Kecamatan: Hadiah dan Piagam dari Camat.
- Tingkat Kabupaten/Kota: Hadiah dan Piagam dari Bupati/Wali Kota.
- Tingkat Provinsi: Hadiah dan Piagam dari Gubernur
- Tingkat Nasional: Hadiah dan Piagam dari Mendiknas.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi
Pemilihan diawali di tingkat kecamatan. Kepala sekolah berprestasi secara berjenjang mendapat penghargaan dari pimpinan sesuai jenjang dan diserahkan pada upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
- Tingkat kecamatan: SK dan Piagam yang ditandatangani Camat.
- Tingkat kab/kota: SK dan Piagam yang ditandatangani Bupati/Wali Kota.
- Tingkat provinsi: SK dan Piagam yang ditandatangani Gubernur.
- Tingkat nasional: SK dan Piagam yang ditandatangani Menteri.
Tujuan pemberian penghargaan Pengawas Sekolah Berprestasi adalah:
- Meningkatkan prestasi, kinerja, dan motivasi kerja pengawas sekolah.
- Meningkatkan harkat dan martabat pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan yang profesional.
- Meningkatkan rasa percaya diri pengawas sekolah dalam mengemban tanggungjawab sebagai tenaga kependidikan.
- Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap prestasi pengawas sekolah atas kemajuan sekolah di wilayah tugasnya.
- Memberikan kesempatan kepada pengawas sekolah untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai pengawas sekolah profesional.